Skip to content

Envoutant

Latest News, Top Stories, Creative Ideas

  • Zodiak Lovers: Yuk, Simak Ramalan Kalian Buat Tanggal 24 Oktober 2022 Ramalan
  • Juventus Berbahagia, Menang Telak 4-0 Saat Menjamu Empoli di Laga Italia Olahraga
  • Fakta Unik Hasil Spurs vs Everton, Jarak Spurs dengan Arsenal hanya Berbeda Tipis Satu Poin Olahraga
  • Berperan Sebagai Pelacur dalam Film Scandal 2, Cinta Laura Menghabiskan Hingga 20 Jam untuk Belajar Tari Tiang Hiburan
  • Hari Santri Nasional, Gubernur Khofifah Beri Pesan Menyentuh. Budaya
  • Begini Tahapan-Tahapan Untuk Pemilu 2024 Nanti, Jangan Sampai Salah, Ya! Berita
  • Prabowo Sematkan Pangkat Letkol Tituler Kepada Deddy Corbuzier, Simak Berita dan Penjelasannya. Berita
  • Sir Jim Ratcliffe, Sang Miliarder dari Inggris, Sudah Siap Menjadi Pemilik Baru Manchester United Olahraga

Hendra Kurniawan dituntut UU ITE dalam Kasus Brigadir J oleh JPU

Posted on Oktober 20, 2022 By admin

Jakarta – Penuntut umum penuntut umum (JPU) menuduh Hendra Kurniawan dengan Undang-Undang Info serta Negosiasi Electronic (ITE) dalam kasus pembunuhan memiliki rencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan adalah satu dari 7 terdakwa dalam pidana penghambatan keadilan (“obstruction of justice”) yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Dalam gugatan primer kesatu, Hendra Kurniawan dituntut dengan Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait Transisi atas UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah itu gugatan primer ke-2 , Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) kedua juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sanksi hukuman kalau penuhi elemen Pasal 32 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 8 tahun serta/atau denda sangat banyak Rp2 miliar.

Dalam surat gugatan yang dibacakan JPU secara berganti-gantian, Hendra berperanan dalam peralihan DVR camera pemantau (CCTV) yang merekam seluruhnya peristiwa disekitaran kompleks rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Hendra pun ketahui kalau satu diantara CCTV tampilkan siaran Brigadir J masih hidup selesai Ferdy Sambo datang dalam rumah dinasnya. Siaran CCTV itu tidak sama dengan urutan peristiwa yang telah diskenariokan Ferdy Sambo.

Ketua Manjelis Hakim Ahmad Suhel lalu bertanya pada Hendra Kurniawan, apa pahami arti dari gugatan JPU itu.

“Saya pahami, serta buat eksepsi saya berikan pada kuasa hukum,” kata Hendra dihadapan majelis hakim.

Sedangkan kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menyatakan tak kan kerjakan eksepsi buat surat gugatan itu.

Tidak ajukan berkeberatan

Henry Yosodiningrat, Kuasa Hukum bekas Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, menuturkan tak ajukan nota berkeberatan atau eksepsi atas gugatan Penuntut umum Penuntut Umum (JPU) di sidang masalah obstruction of justice atau merintangi penyelidikan kasus pembunuhan memiliki rencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Buat memuliakan azas peradilan cepat, murah serta simpel, kami melihat kalau tidak usah kami buat memberikan eksepsi,” kata Henry selesai sidang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Rabu.

Faksinya tak ajukan eksepsi karena menurut dia surat gugatan JPU udah penuhi beberapa syarat resmi serta substansial dari satu surat gugatan.

“Yang dieksepsi itu jikalau gugatan tak penuhi beberapa syarat resmi serta prasyarat substansial dari surat gugatan sama dengan dipastikan dalam peraturan pasal 143 KUHP,” ucapnya.

Henry pun mengatakan dari serangkaian kelakuan yang dijabarkan oleh JPU dalam persidangan Hendra Kurniawan betul-betul tak ada satu kelakuan yang disebut kelakuan pidana.

“Gak ada kelakuan terduga, tapi kelakuan orang yang lain tak ada hubungan dengan terduga,” ujarnya.

Dia menuturkan kalau Hendra Kurniawan tak ketahui bukti kebenaran dari insiden yang diungkapkan Ferdy Sambo masalah insiden penembakan di Kompleks Polri Duren Tiga yang sebabkan wafatnya Brigadir J serta relevansinya dengan sangkaan kekerasan seksual pada Putri Candrawathi.

“Ia gak tahu apa insiden yang apa narasi yang diungkapkan oleh Sambo ini bukti yang sesungguhnya atau mungkin tidak,” tuturnya.

Dia selanjutnya bercakap, “Ia gak tahu kalau itu jalan cerita atau apa, ia gak tahu”.

Dia lantas mengatakan juga urutan sama dengan surat gugatan yang dibacakan JPU dalam persidangan, kalau Hendra serta AKBP Bijaksana Rachman Berbudiin sempat menghadap Sambo buat memberikan kalau isi rekaman CCTV yang dilihatnya tidak sama dengan urutan kematian Brigadir J yang diskenariokan Sambo.

Di mana, satu diantara CCTV tampilkan siaran Brigadir J masih hidup selesai Ferdy Sambo datang dalam rumah dinasnya. Walaupun sebenarnya, Sambo mengatakan kalau Brigadir J telah wafat gara-gara baku tembak dengan Bharada E saat sebelum Sambo datang dalam rumah dinas Duren Tiga.

“Waktu melapor berjumpa Sambo, Sambo emosi serta meneror ‘kalau sampai bocor, ini dari kalian!,” kata Henry.

Hendra Kurniawan dituntut dengan Undang-Undang Info serta Negosiasi Electronic (ITE) dalam kasus pembunuhan memiliki rencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam gugatan primer kesatu, Hendra Kurniawan dituntut dengan Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait Transisi atas UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah itu gugatan primer ke-2 , Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) kedua juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hendra Kurniawan adalah satu dari 7 terdakwa dalam masalah obstruction of justice bersama dengan Ferdy Sambo, AKBP Bijaksana Rachman Berbudiin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, serta AKP Irfan Widyanto.

Hukum, Politik Tags:Brigadir J, Brigadir Joshua, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Kasus Brigadir J

Navigasi pos

Previous Post: Fakta Unik Hasil Spurs vs Everton, Jarak Spurs dengan Arsenal hanya Berbeda Tipis Satu Poin
Next Post: Hari Santri Nasional, Gubernur Khofifah Beri Pesan Menyentuh.

Related Posts

  • Prabowo Sematkan Pangkat Letkol Tituler Kepada Deddy Corbuzier, Simak Berita dan Penjelasannya. Berita
  • Begini Tahapan-Tahapan Untuk Pemilu 2024 Nanti, Jangan Sampai Salah, Ya! Berita

Archives

  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • Oktober 2022

Categories

  • Berita
  • Budaya
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olahraga
  • Politik
  • Ramalan
  • Sport
  • Zodiak

Pos-pos Terbaru

  • Begini Tahapan-Tahapan Untuk Pemilu 2024 Nanti, Jangan Sampai Salah, Ya! Januari 18, 2023
  • Sir Jim Ratcliffe, Sang Miliarder dari Inggris, Sudah Siap Menjadi Pemilik Baru Manchester United Januari 18, 2023
  • Berperan Sebagai Pelacur dalam Film Scandal 2, Cinta Laura Menghabiskan Hingga 20 Jam untuk Belajar Tari Tiang Desember 28, 2022
  • Prabowo Sematkan Pangkat Letkol Tituler Kepada Deddy Corbuzier, Simak Berita dan Penjelasannya. Desember 10, 2022
  • Zodiak Lovers: Yuk, Simak Ramalan Kalian Buat Tanggal 24 Oktober 2022 Oktober 26, 2022

gacor88

  • Hari Santri Nasional, Gubernur Khofifah Beri Pesan Menyentuh. Budaya
  • Juventus Berbahagia, Menang Telak 4-0 Saat Menjamu Empoli di Laga Italia Olahraga
  • Sir Jim Ratcliffe, Sang Miliarder dari Inggris, Sudah Siap Menjadi Pemilik Baru Manchester United Olahraga
  • Fakta Unik Hasil Spurs vs Everton, Jarak Spurs dengan Arsenal hanya Berbeda Tipis Satu Poin Olahraga
  • Begini Tahapan-Tahapan Untuk Pemilu 2024 Nanti, Jangan Sampai Salah, Ya! Berita
  • Prabowo Sematkan Pangkat Letkol Tituler Kepada Deddy Corbuzier, Simak Berita dan Penjelasannya. Berita
  • Zodiak Lovers: Yuk, Simak Ramalan Kalian Buat Tanggal 24 Oktober 2022 Ramalan
  • Berperan Sebagai Pelacur dalam Film Scandal 2, Cinta Laura Menghabiskan Hingga 20 Jam untuk Belajar Tari Tiang Hiburan

Copyright © 2022 Envoutant Inspiration.

Powered by PressBook News Dark theme