Envoutant.org, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Pertahanan ( Menhan ) Prabowo Subianto resmi memberikan pangkat Letnan Kolonel ( Letkol ) Tituler TNI AD kepada Youtuber Deddy Corbuzier.
Momen pemberian pangkat ini diunggah oleh Deddy di akun Instagramnya @mastercorbuzier. Terlihat Deddy mengenakan seragam TNI AD dan menggenggam dokumen serta berjabat tangan dengan Prabowo.
Pangkat ini disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurachman. Deddy mengaku bangga dengan pangkatnya tersebut.
“Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa, dan KSAD Dudung,” ujarnya di akun Instagram @mastercorbuzier, Jumat ( 9/12/2022 ).
Lebih lanjut, ayah dari Azka Corbuzier itu mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kementerian Pertahanan ( Kemenhan ) atas kepercayaan yang telah diberikan Negara kepadanya.
Apalagi, Deddy mengaku bahwa momentum tersebut merupakan tonggak sejarah baru di dalam hidupnya.
“Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah-mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan untuk Rakyat, Bangsa dan Negara,” pungkas Deddy.
Sekadar informasi, Deddy Corbuzier bukanlah seniman atau entertainer pertama yang mendapatkan pangkat Tituler. Sebelumnya, pada tahun 1996 seorang maestro biola, Idris Sardi, juga pernah mendapat kepangkatan Letnan Kolonel TNI AD.
Untuk diketahui Letnan Kolonel ( Letkol ) adalah pangkat dalam perwira menengah dalam kemiliteran di Indonesia, sedangkan yang dimaksud dengan pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.
Penjelasan Pangkat Tituler :
Aturan soal pangkat tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan. Penjelasan soal pangkat tituler ada di pasal 6 hingga pasal 9.
“Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler,” demikian bunyi pasal 6.
Berikut versi lengkapnya :
BAB III
PANGKAT MILITER TlTULER.
Pasal 6.
Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib, yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler.
Berikut adalah aturan soal yang berhak mendapat pangkat tituler :
Pasal 7
( 1 ) Selain dari pemberian pangkat militer tituler oleh atau berdasarkan Undang-undang pangkat militer dapat diberikan kepada :
a. pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira;
b. pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira;
c. pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang di- tunjuk olehnya.
( 2 ) Pangkat militer tituler yang diberikan kepada yang bersangkutan berdasarkan ayat ( 1 ) pasal ini adalah yang sepadan dengan jabatan yang dipangkunya, dengan ketentuan bahwa pangkat militer tituler bagi mereka yang termasuk golongan tersebut dalam ayat 1 itu pada huruf a dan huruf b sekurang-kurangnya adalah pangkat terendah dalam golongan Perwira.
( 3 ) Pemberian pangkat militer tituler termaksud pada ayat 1 huruf a, b dan c pasal ini dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan.
( 4 ) Dalam hal orang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I. sebagai yang dimaksud dalam pasal 40 ayat ( 1 ) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya
Pasal 8
( 1 ) Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf b hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat : titulernya dan jabatan itu tetap merupakan jabatan yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.
( 2 ) Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf c hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat titulernya dan jabatan itu tetap merupakan suatu jabatan yang menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya memerlukan pangkat militer tituler, dengan ketentuan bahwa pangkat militer tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya tingkatan keadaan bahaya yang bersangkutan, kecuali jika tingkatan keadaan bahaya ini disusul dengan tingkatan keadaan bahaya yang lebih tinggi derajatnya.
( 3 ) Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan pasal 7 ayat ( 4 ) berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang.
( 4 ) Pencabutan pangkat militer tituler dilakukan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berhak menentukannya.
Pasal 9
( 1 ) Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.
( 2 ) Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.